Sumber makanan manusia
terdiri dari dua macam, yaitu nabati dan hewani. Islam mendidik umatnya agar
mengkonsumsi makanan yang halal, baik yang berasal dari nabati maupun hewani.
Kehalalan tersebut meliputi dua perkara, yaitu halal dzatnya (memang asalnya
hewan yang halal) dan halal pula cara memperolehnya. Apabila hendak
memanfaatkan daging hewan, kita wajib untuk menyembelihnya terlebih dahulu
dengan tatacara yang dituntunkan oleh Rasulullah saw.
1. Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan
a. Alam ini (termasuk hewan) dicipta Allah Swt. Untuk kepentingan manusia.
Manusia dipersilakan mengambil manfaatnya, namun wajib bersyukur dengan cara
memanfaatkan alam sesuai dengan petunjuk agama.
Hewan yang hendak kita manfaatkan dagingnya harus
kita sembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya. Menyembelih hewan
dengan menyebut nama-Nya berarti memohon restu kepada Allah untuk mengambil
manfaat tersebut.
Manusia harus menyadari hal ini, kerana hanya
Allahlah sebenarnya yang menghidupkan makhluk dan hanya Allah pula yang berhak untuk
mematikannya.
b. Cara penyembelihan hewan
Yang dimaksud menyembelih hewan ialah mematikan
hewan tersebut dengan cara memotong sebagian urat lehernya agar dapat mati.
Penyembelihan hewan harus dengan pisau atau alat lain yang tajam dan dilakukan
pada pangkal leher agar cepat mati dan tidak tersiksa.
Rasulullah saw. Bersabda :
“Apabila kamu membunuh, hendaknya kamu bunuh dengan
cara yang baik dan jika kamu menyembelih hendaknya kamu sembelih dengan cara
yang baik pula. Hendaknya kamu pertajam pisaumu dan tepatkan pada lehernya”.
(H.R. Ahmad dan Muslim serta Ashhabussunan).
Hewan yang berleher panjang hendaknya disembelih
pada pangkal lehernya. Hal ini dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser
sehingga urat leher cepat terputus. Hewan yang tidak dapat disembelih pada
lehernya boleh dilukai pada bagian mana saja asalkan cepat mati.
Rasulullah saw. Bersabda :
“Dari Abi Usyara’ dari ayahnya, ia berkata: ”Saya
telah bertanya kepada Rasulullah saw.” Tidak sahkah menyembelih selain di
kerongkongan pada pangkal leher? “Beliau menjawab: “Kalau engkau lukai pahanya,
maka cukuplah memadai bagimu”. (H.R. Jama’ah).
Dari hadits di atas, contoh yang dikemukakan Rasul
dapatlah disimpulkan sebagai berikut.
1) Menyembelih hendaknya memotong dua urat di sebelah kanan dan kiri leher
agar cepat mati.
2) Binatang yang berleher panjang, penyembelihan dilakukan pada pangkal leher.
3) Hewan hendaknya dibaringkan ke sebelah tulang rusuknya yang kiri agar
mempermudah penyembelihan.
4) Hewan yang disembelih hendaknya
dihadapkan ke kiblat.
5) Menyembelih hewan harus dengan menyebut nama Allah (sebagian ulama tidak
mewajibkan asalkan penyembelihan muslim).
6) Alat yang digunakan untuk menyembelih hendaknya dipertajam agar dapat
mengurangi kadar sakitnya.
c. Hewan yang disembelih
Sebagai seorang muslim harus selalu memperhatikan
makanan yang dikonsumsi, apakah halal ataukah haram. Bila menyembelih hewan
hendaknya hewan-hewan yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
Sekalipun halal zatnya, namun apabila diperoleh dengan jalan yang haram, maka
haram pulalah hewan tersebut untuk dimakan. Batas halal dan haramnya hewan
untuk dikonsumsi telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya sebagai berikut :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang
mengalir), daging babi, hewan yang disembelih atas nam selain Allah, yang
diterkam binatang, mati dicekik, yang mati dipukul, yang mati terjatuh, yang
mati tertanduk binatang buas, kecuali jika sempat kamu sembelih dan (diharamkan
pula) hewan yang disembelih untuk berhala”. (Q.S. Al-Maa-idah: 3).
Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa yang
haram untuk dikonsumsi ada empat golongan, yakni
1) Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang). Termasuk pengertian bangkai
ialah hewan yang mati karena dipukul, ditanduk, jatuh, dicekik, yang diterkam
binatang buas (kecuali bila sempat disembelih sebelum mati) dan hewan yang
disembelih untuk berhala (misal untuk tumbal).
2) Darah yang mengalir (membasahi pisau saat disembelih)
3) Danging, tulang, dan kulit babi
4) Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
2. Penyembelihan secara tradisional dan mekanik
Yang dimaksud
penyembelihan hewan secara tradisional ialah penyembelihan yang dilakukan dengan
tangan manusia seperti yang kita ketahui selama ini. Dalam penyembelihan
tradisional lazimnya binatang yang akan disembelih dirobohkan terlebih dahulu,
baik dalam keadaan diikat kakinya atau tidak, kemudian baru dilakukan
penyembelihannya. Biasanya alat yang digunakan adalah pisau.
Adapun
penyembelihan secara mekanik ialah penyembelihan secara modern, yang biasanya
dalam jumlah besar. Hewan yang akan disembelih akan digiring terlebih dahulu
kedalam ruangan yang dipenuhi dengan gas. Hewan yang telah dimasudkan ke dalam
ruangan tidak sadarkan diri, namun masih hidup. Dalam penyembelihan seperti ini
hewan tidak tersiksa, baik ketika akan dan selama penyembelihan berlangsung.
Para
ulama berselisih paham tentang memakan daging sembelihan (baik mekanik maupun
tradisional) bila penyembelihan tidak membaca basmallah, walaupun penyembelih
beragama Islam. Sebagaimana mereka mengatakan bahwa sekalipun penyembelihannya
muslim namun tetap wajib membaca basmallah. Landasan hukum yang digunakan ialah
sabda Rasulullah saw. Sebagai berikut :
“Bacalah/sebutkan nama Allah atasnya dan makanlah!”.
(H.R. Bukhari Muslim, Nasa’i, dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah).
Hadits
di atas sebagai jawaban terhadap seorang sahabat yang menanyakan hukum memakan
sembelihan yang tidak diketahui bagaimana cara penyembelihannya.
Dengan
demikian, apabila kita belum tahu persis cara penyembelihannya dan juga asal
usul hewan sembelihan tersebut, maka cukuplah kita membaca basmallah ketika
hendak dimakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar