Aqiqah
1. Pengertian Aqiqah
Suatu ketika keluarga kita tentu pernah mendapat
bingkisan dalam sebuah dos berisi nasi dan gulai kambing. Bingkisan seperti itu
biasanya diperuntukkan sebagai aqiqah. Aqiqah adalah ungkapan rasa syukur dari
orang tua kepada Allah Swt. Atas karunia yang telah di berikan oleh Allah
berupa seorang atau beberapa orang bayi.
Aqiqah biasa dilakukan setelah tujuh (7) hari sejak kelahiran seorang bayi.
Jika bayi itu laki-laki, maka orang tua si bayi disunahkan untuk aqiqah dengan
menyembeli dua ekor kambing. Sedangkan jika bayi perempuan, maka orang tua si
bayi disunahkan untuk aqiqah dengan menyembelih seekor kambing.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Anak yang lahir itu tergadai dengan
aqiqahnya sampai disembelih hewan sebagai tebusan aqiqah tersebut pada hari
ketujuh (dari kelahiran), dicukur rambutnya, dan diberi nama”. (H.R. Ahmad dan
At-Tirmidzi)
Hukum Aqiqah
adalah sunah muakkad bagi orang tua bayi. Sunah muakkad adalah sunah yang
dikuatkan, yang mendekati wajib. Jika orang tua bayi mampu, sebaiknya
mengadakan aqiqah untuk anaknya. Namun, jika orang tua si bayi tidak mampu,
maka boleh tidak mengadakan atau melaksanakan Aqiqah.
2. Syarat Aqiqah
Dalam
melaksanakan aqiqah, ada beberapa syarat dan ketentuan, di antaranya:
a. Hewan aqiqah adalah kambing atau biri-biri.
b. Hewan yang akan digunakan aqiqah harus sehat, tidak cacat, dan usianya
sudah memenuhi syarat sah.
c. Daging kambing atau biri-biri yang digunakan untuk aqiqah sebaiknya dibagi
setelah dimasak lebih dahulu.
d. Pembagian daging aqiqah yakni 1/3 untuk yang beraqiqah, 1/3 untuk
disedekahkan, dan 1/3 untuk dihadiahkan kepada orang lain.
3. Kegunaan Aqiqah
Aqiqah
mempunyai beberapa manfaat atau kegunaan, di antaranya:
a. Sebagai ungkapan rasa syukur orang tua atas karunia yang telah diberikan
oleh Allah Swt. Berupa anak.
b. Sebagai penebus gadai seperti diungkapan Rasulullah saw. Dalam hadits di
atas.
c. Sebagai sedekah kepada tetangga, fakir miskin, dan sanak saudara.
d. Sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Swt.
4. Tata cara penyembelihan hewan aqiqah
Tata cara
penyembelihan hewan aqiqah sama dengan tata cara penyembelihan hewan qurban.
Coba baca kembali tata cara penyembelihan hewan qurban agar kamu lebih paham!
Qurban
Lazimnya,
seseorang yang mencintai orang lain selalu siap untuk berqurban demi yang
dicintai. Kesedihan berqurban sebagai bukti kesungguhan hati dalam mencintai
seseorang. Setiap muslim dan muslimat seharusnya mencintai Allah Swt. Sebagai
Rabb (pencipta, pemelihara, pemilik, dan penguasa) alam semesta.
Penyembelihan untuk berqurban dilakukan pada hari raya ‘Idul Adha atau
hari- hari Tasyrik berikutnya. Apakah yang dimaksud Qurban ? Perhatikan
penjelasan berikut!
1. Pengertian dan sejarah qurban
Kata
qurban berasal dari bahasa Arab:
Yang
berarti pendekatan diri, mendakatkan diri. Pengertian qurban menurut istilah
dalam agama islam ialah suatu usaha mendekatkan diri kepada Allah dengan cara
menyembelih hewan ternak sesuai tuntunan Rasulullah saw. Qurban telah
disyari’atkan sejak Nabi Adam a.s. Pada saat itu kedua putra beliau yang
bernama Qabil dan Habil berqurban dengan harta yang mereka miliki.
Allah
swt. Berfirman :
“Ceritakanlah
kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya,
ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima qurban salah seorang
diantara mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia
(Qabil) berkata: Aku pasti membunuhmu. Berkata Habil: Sesungguhnya Allah hanya
menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa”. (Q.S. Al-Maa-idah ayat 27).
Adapun qurban
yang dilaksanakan umat islam sampai saat ini mengikuti sunah Nabi ibrahim a.s.
ketika mengurbankan putra satu-satunya yang sangat disayangi, yakni ismail.
2. Hukum berqurban
Ulama berselisih pendapat tentang hukum berqurban. Ada yang mengatakan
wajib dan ada pula yang mengatakan sunah.
Ulama yang menyatakan wajib menggunakan
dasar hukum sebagai berikut.
a. Firman Allah:
“Sesungguhnya
kami telah memberi karunia yang banyak. Oleh sebab itu, maka dirikanlah shalat
karena Rabb-mu berqurbanlah. Sesungguhnya orang yang membenci kamu, dialah yang
terputus”. (Q.S. Al Kautsar ayat 1-3)
b. Sabda Rasulullah saw.:
“Barang siapa
yang mempunyai kelonggaran (mampu berqurban) tetapi tidak mau menyembelih, maka
janganlah mendekati tempat sholat kami”. (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dari Ibnu
Abbas).
Adapun ulama yang mengatakan sunah
beralasan sebagai berikut:
a. Sabda Rasulullah saw.
“Tiga
perkara yang wajib atas diriku dan sunah atas dirimu semua, yakni berqurban,
shalat Witir, dan dua rakaat (shalat) Dhuha”. (H.R. Bazar dan Hakim).
b. Sabda Rasulullah saw.
“Diwajibkan
atas diriku berqurban, sedangkan bagi kamu tidak wajib”. (H.R. Daruquthni).
3. Waktu pelaksanaan berqurban
Waktu pelaksanaan berqurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah (hari raya Idul
Adha) atau pada hari-hari Tasyrik berikutnya, yakni tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah. Penyembelihan yang dilakukan diluar batas waktu tersebut hanyalah
penyembelihan biasa, bukan qurban
Rasulullah saw. Bersabda:
“Barang siapa menyembelih sebelum
sholat, maka sesungguhnya itu hanyalah penyembelihan untuk dirinya sendiri.
Barang siapa menyembelih sesudah shalat dan kedua khutbah, maka telah sempurna
ibadahnya (sah kurbannya) dan telah sesuai dengan Sunah Muslimin”. (H.R. Bukhari).
4. Sifat-sifat binatang qurban
Hewan
kurban harus memenuhi beberapa syarat.
a. Hewan qurban tidak boleh memiliki cacat sebagai berikut.
1) Buta mata, walaupun hanya sebelah.
2) Sakit, yang jelas sakitnya.
3) Pincang kakinya
4) Tua sekali sehingga seakan tak bersungsum.
Dalam subuah hadits diriwayatkan:
“Dari Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah saw.
Bersabda: “Empat perkara yang tidak diperbolehkan dalam penyembilihan (qurban)
yakni:
1) Hewan yang buta, jelas buktinya;
2) Hewan yang sakit, jalas sakitnya;
3) Pincang, jelas pincangnya;
4) Yang sangat tua, sehingga seakan tak bersungsum.
b. Tidak sobek telinganya, tidak ompong gigi depannya, tidak putus ekornya dan
tidak bunting. Diriwayatkan:
“Dari
Ali r.a. (ia berkata); Rasulullah saw. Menyuruh aku agar meneliti mata, telinga
(hewan qurban). Aku tidak boleh berqurban dengan hewan yang buta sebelah, yang
terbelah telinganya baik bagian depan, belakang, atau berlubang, tidak ompong
gigi depannya”. (H.R. Ahmad dan iman empat, disahkan oleh Tarmidzi, Ibnu
Hibban, dan Hakim).
c. Hewan qurban hendaknya yang gemuk dan bergajih
Diriwayatkan:
“Dari
Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah saw. Berqurban dengan dua ekor kibas
yang bertanduk. Menurut lafal hadits yang lain “yang gemuk”, sedangkan menurut
Abi ‘Awanah dalam kitab shahihnya (dinyatakan) “yang berharga”. (H.R. Muslim).
Kibas
(kambing) yang bertanduk tampak gagah dan menyenangkan. Bila dijual harganya
pun lebih mahal. Berqurban dengan kibas bertanduk berarti kibas tersebut mahal
harganya.
5. Ketentuan umur hewan qurban
a. Kibas atau domba hendaknya telah berumur satu tahun lebih atau telah ganti
gigi (powel).
Rasulullah
saw. Bersabda:
“Janganlah
kamu menyembelih (berqurban) kecuali telah berganti gigi. Bila kamu kesulitan
mendapatkannya, maka sembelihlah yang telah berumur satu tahun dari domba”.
b. Kambing biasa dan biri-biri telah berumur dua tahun lebih.
c. Unta telah berumur lima tahun lebih.
d. Sapi telah berumur dua tahun lebih.
6. Tata cara penyembelihan hewan qurban
Untuk
Tata cara penyembelihan hewan qurban silahkan lihat disini
7. Pemanfaatan daging qurban
Daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin, peminta, dan sebagian
untuk dirinya sendiri (yang berqurban).
Firman Allah swt.:
“Makanlah dari daging qurban itu dan
sedekahkanlah kepada orang yang meminta-minta lagi fakir”. (Q.S. Al-Hajj Ayat
28).
“Makanlah daging qurban itu dan
sedekahkanlah kepada orang-orang yang qana’ah (tidak mau meminta) dan mu’tar
(yang mau meminta). (Q.S. Al-Hajj Ayat 36).
Penyembelihan
hewan qurban dan orang-orang yang
mengurusinya tidak boleh diberi upah dari hewan tersebut, termasuk kulitnya.
Rasulullah saw. Bersabda:
“Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata:
“Aku diperintah Rasulullah saw. Untuk mengurus qurban-qurbannya, untuk
membagi-bagikan dagingnya, kulit-kulitnya, pakaian-pakaiannya kepada fakir
miskin dan aku dilarang memberi upah apapun dari qurban itu untuk
penyembelihannya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar