Haji
Pokok-pokok ibadah yang kelima dalam Islam adalah haji ke Baitullah (Mekah
al-Mukarramah). Kewajiban menunaikan ibadah haji ke Baitullah tidak berlaku
bagi setiap muslim dan muslimat, melainan hanya bagi mereka yang telah memenuhi
persyaratannya. Tidak diwajibkannya ibadah haji kepada semua kaum muslimin dan
muslimat karena besarnya biaya yang diperlukan (terutama bagi orang-orang
diluar Negara Arab). Ibadah haji termasuk ibadah mahdlah oleh sebab itu, tata
cara pelaksanaannya harus sesuai dengan sunah Rasulullah saw.
Haji dan Umrah memerlukan
biaya yang banyak karena kedua ibadah tersebut harus dilakukan di tanah suci
Mekah Al Mukarramah. Lain dari itu, Haji harus dilakukan pada bulan Dzulhijjah
(sekitar tanggal 8 sampai 13 Dzulhijjah). Adapun umrah boleh dilakukan
sewaktu-waktu. Ketentuan-ketentuan ibadah {haji} dapat disimak pada uraian
berikut.
1. Pengertian dan hukum haji
Haji
adalah berkunjung ke tanah suci (Mekah) dengan maksud menunaikan ibadah,
misalya thawaf, wukuf, dan sa’i. Melaksanakan ibadah haji hukumnya wajib bagi
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sekal seumur hidup.
Firman
Allah Swt :
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu) bagi orang yang memenuhi persyaratannya”. (Q.S. Ali
‘Imraan ayat 97).
Rasulullah
saw. Bersabda :
Islam
ditegakan diatas lima perkara :
a. Menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhamad utusan
Allah.
b. Menegakkan shalat (lima kali sehari semalam).
c. Membayar zakat.
d. Mengerjakan haji ke Baitullah.
e. Berpuasa pada bulan Ramadhan. (H.R. Bukhari Muslim).
2. Syarat wajib dan syarat sah haji
a. Syarat wajib haji
1) Beragama islam
2) Baligh/dewasa
3) Sehat akal
4) Merdeka (tidak menjadi budak)
5) Istitha’ah atau mampu
Istitha’ah atau mapu meliputi tiga
perkara, yakni:
1) Mempunyai biaya untuk pergi dan pulang dari tanah suci (termasuk biaya
hidup keluarga yang ditinggalkan).
2) Ada alat transportasinya (walau sewa).
3) Aman dalam perjalanan sejak dan sampai di rumah lagi.
Khusus bagi wanita, wajib melaksanakan
haji apabila disertai dengan mahramnya atau wanita lain yang dipercaya.
Rasulullah saw. Bersabda :
“Dari Abu Abbas, Rasulullah saw. Bersabda:
“Janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya”. (H.R.
Bukhari).
b. Syarat sahnya haji
Haji
yang dinyatakan sah ialah haji yang dilaksanakan sesuai sunah Rasulullah saw.
Dengan demikian, haji yang dinyatakan sah adalah haji yang memenuhi beberapa
hal, sebagai berikut.
1) Dilaksanakan sesuai batas waktunya, misalnya miqat zamani (batas waktu
pemakaian ihram), dan batas waktu wukuf.
2) Pelaksanaan urutan ukuran rukun haji tidak boleh dibolak-balik.
3) Dipenuhi syarat-syaratnya, misalnya syarat thawaf dan sa’i.
4) Dilaksanakan pada tempat yang telah ditentukan, misalnya tempat wukuf,
thawaf sa’i, melontar jumrah, dan hadir di Muzdalifah maupun bermalam di Mina.
3. Rukun haji
Rukun
haji ialah hal-hal pokok yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Jika ditinggalan
satu saja, hajinya tidak sah. Ada pun rukun haji sebagai berikut.
a. Ihram dengan niat ibadah haji.
b. Wukuf (diam) di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
c. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebayak tujuh kali), dengan syarat:
1) Suci dari hadas dan najis.
2) Menutup aurat.
3) Kabah berada di sebelah kiri orang yang thawaf.
4) Satuan hitungannya dimulai dari Hajar Aswad.
5) Thawaf dilakukan di dalam masjid.
Adapun macam-macam thawaf sebagai
berikut.
1) Thawaf ifadlah (thawaf rukun haji).
2) Thawaf qudum, thawaf yang dilakukan ketika baru saja datang di tanah suci.
3) Thawaf sunah.
4) Thawaf nadzar, atau karena janji.
5) Thawaf tahallul, yakni thawaf untuk mendapat keringanan dar beberapa
larangan haji.
6) Thawaf wada’, yakni thawaf yang dikerjakan ketika hendak meninggalkan tanah
suci (saat akan pulang)
d. Sa’i (lari kecil dari Bukit Shafa ke Marwah dan sebaliknya).
Syarat-syarat
sa’i:
1) Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri dibukit Marwah.
2) Dilakukan sesudah thawaf, baik thawaf qudum maupun thawaf ifadlah.
3) Dilakukan sebanyak tujuh kali.
e. Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala.
f. Tertib atau urut. Maksudnya, pelaksanaan rukun haji tidak boleh diubah
urutannya dari nomor satu sampai nomor enam.
Rukun-rukun haji yang telah tersebut
diatas harus dipenuhi. Jika tidak, hajinya tidak sah.
4. Wajib haji
Wajib
haji ialah hal-hal yang harus dikerjakan pada waktu haji. Jika tidak dikerjakan
(karena suatu hal), hajinya tetap sah, namun terkena dam atau denda.
Macam-macam
wajib haji sebagai berikut
a. Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani.
Miqat
zamani ialah batas waktu pemakaian ihram, yakni sejak 1 Syawal sampai 10
Dzulhijjah.
Adapun
miqat maqani ialah batas tempat pemakaian ihram
Miqat
makani yang dimaksud sebagai berikut.
1) Mekah, bagi penduduk asli mekah. Jadi, keluar dari rumah harus sudah
berpakaian ihram.
2) Dzulhijjah atau bir Ali, bagi jamaah haji yang datang dari Madinah dan
negara-negara searah.
3) Rabigh atau Juhfah, bagi yang masuk tanah suci lewat Jedah, dan yang
searah.
4) Yalamlam, bagi jamaah haji yang datang dari arah Najdil Yaman, Hijad dan lain-lain.
5) Qarnul Manazil, bagi jamaah haji yang datang dari arah Najdil Yaman, Hijaz
dan lain-lain.
6) Dzatu Irqinm, bagi jamaah haji yang datang dari arah Irak, Afganistan,
Rusia, dan lain-lain.
7) Bagi jamaah haji yang rumahnya berada di antara Mekah dengan kota-kota
tersebut miqatnya dari rumah masing-masing.
b. Hadir di Muzdalifah (biasanya setelah wuquf).
c. Bermalam di Mina (pada hari-hari Tasyrik).
d. Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji.
e. Melontar tiga jumrah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
f. Thawaf wada’ (ketika akan pulang ke tanah air).
g. Meninggalkan semua larangan haji (tidak berbuat haram).
5. Sunah haji
Sunah
haji ialah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam ibadah haji. Adapun
sunah haji antara lain sebagai berikut.
a. Ifrad, yakni mendahulukan Haji kemudian baru Umrah.
Ada
tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah
Pertama : Ifrad, ihram untuk melaksanaan haji sampai
selesai, kemudian ihram lagi untuk melaksanakan umrah. Cara ini adalah cara
terbaik, bebas dam atau denda.
Kedua :
Tamattu’ yakni ihram dahulu umrah, kemudian ihram lagi untuk menunaikan haji.
Cara ini terbaik kedua, namun terkena dam atau denda.
Ketiga : Qiran,
yakni sekali ihram dengan niat untuk ibadah haji dan sekaligus umrah. Dengan
demikian haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama. Cara ini pahalanya
terendah dan kena dam atau denda walaupun hajinya tetap sah.
b. Membaca Talbiyah
Bagi
laki-laki, talbiyah diucapkan dengan suara nyaring, sedangkan bagi wanita
dengan berbisik-bisik. Talbiyah dibaca selama masih dalam waktu ihram sampai
melontarkan jamrah Aqabah.
Lafal
talbiyah:
“Aku
memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, Tiada sekutu
bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mu segala kekuasaan.
Tiada sekutu bagi-Mu”. (H.R. Bukhari Muslim).
c. Berdoa sesudah membaca talbiyah.
d. Membaca dzikir sesudah thawaf.
e. Shalat dua rakaat sesudah thawaf.
f. Masuk ke Ka’bah.
6. Larangan-larangan bagi orang yang dalam ihram haji
Larangan
haji ada yang berlaku bagi laki-laki saja, ada yang berlaku bagi perempuan
saja, dan ada pula yang berlaku bagi keduanya.
a. Bagi laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
b. Bagi laki-laki dilarang menutup kepala.
c. Bagi wanitanya dilarang menutup muka dan telapak tangan.
d. Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama dalam
ihram, baik pada badan maupun pakaian. Bila bau harum itu sisa dari pakaian
sebelumnya, tidak mengapa.
e. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain juga memakai minyak
rambut. Larangan ini berlaku sampai saat penyembelihan qurban. Jika ada
udzur/halangan kemudian terpaksa memotong rambut hendaknya membayar fidyah,
yaitu berpuasa, bersedekah, ataupun menyembelih kambing (berdasarkan (Q.S. Al
Baqarah: 196).
f. Dilarang memotong kuku (diqiyaskan dengan memotong rambut).
g. Dilarang meminang, menikah, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan.
h. Dilarang berkumpul (suami istri). Jika dilakukan sebelum tahallul kedua
dapat membatalkan haji atau umrah.
i.
Dilarang berburu dan atau
membunuh binatang liar yang halal dimakan.
Apabila
jamaah haji ingin mendapatkan keringanan atau kelonggaran dari beberapa
larangan tersebut, hendaknya melakukan tahallul (penghalalan larangan-larangan
haji).
Tahallul
meliputi tiga perkara, yakni:
1) Melontar jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji.
2) Bercukur atau mengunting sebagian rambut.
3) Thawaf diiringi sa’i, jika belum sa’i sesudah thawaf qudum.
Jamaah haji yang telah melaksanakan dua
diantara tiga perbuatan di atas, berarti telah tahallul pertama. Kepadanya
dihalalkan hal-hal sebagai berikut:
1) Memakai pakaian berjahit.
2) Menutup kepala bagi laki-laki atau menutup muka dan telapak tangan bagi
perempuan.
3) Momotong kuku.
4) Memakai harum-haruman, berminyak rambut, dan memotong rambut.
5) Berburu atau membunuh binatang liar.
Selanjutnya apabila jamaah haji tersebut
menambah satu lagi perbuatan tahallul yang tadinya belum dikerjakan, berarti
dia telah tahallul kedua. Kepadanya dihalalkan semua larangan haji yang telah
tersebut di atas. Jamaah haji yang telah tahallul kedua, selanjutnya
meneruskan/menyelesaikan pekerjaan haji yang belum dikerjakan, misalnya
melontar tiga jumrah.
7. Dam (denda)
a. Denda karena tidak dapat haji Ifrad diatur sebagai berikut:
1) Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berqurban.
2) Jika tidak mampu menyembelih seekor kambing, ia wajib puasa sepuluh hari,
tiga hari di tanah suci dan tujuh hari setelah sampai di tanah air.
Denda serupa dikenakan pula bagi jamaah
haji yang tak dapat:
1) Ihram dari miqat.
2) Melontar jumrah.
3) Hadir di Muzdalifah.
4) Bermalam di Mina.
5) Thawaf wada’, dan
6) Ketinggalan wukuf di ‘Arafah.
b. Denda karena melanggar larangan haji berikut ini:
1) Mencukur atau menghilangkan sebagian rambut.
2) Memotong kuku.
3) Memakai pakaian berjahit.
4) Berminyak rambut.
5) Memakai harum-haruman.
Dendanya memilih salah satu dari tiga
perkara berikut.
1) Menyembelih seekor kambing yang sah
untuk berqurban.
2) Berpuasa selama tiga hari.
3) Bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
c. Denda karena bersetubuh sebelum tahallul kedua, diatur sebagai berikut:
1) Menyembelih seekor unta (sesuai dengan fatwa Umar).
2) Jika tidak dapat unta, hendaknya ia menyembelih sapi.
3) Jika tidak dapat, menyembelih tujuh ekor kambing.
4) Jika tidak dapat, hendaknya bersedekah seharga unta dilakukan di tanah
suci.
5) Jika tidak dapat, hendaknya berpuasa. Setiap seperempat gantang dari harga
unta tersebut berpuasa sehari.
d. Denda karena membunuh bintang liar diatur sebagai berikut:
1) Menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
2) Jika tidak dapat, hendaknya ia bersedekah di tanah suci seharga binatang
liar yang dibunuh.
3) Jika tak dapat juga, hendaknya ia berpuasa dengan perhitungan setiap
seperempat gantang dari makanan tadi berpuasa sehari. (Berdasarkan firman Allah
Q.S. Al Maa-idah Ayat 95).
e. Denda karena terhalang musuh sehingga tak dapat meneruskan ibadah haji atau
umrah. Hendaknya ia tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat
terhalang itu.
Umrah
1.
Pengertian umrah
Umrah ialah ibadah di tanah suci yang menyerupai haji,
namun lebih sederhana. Orang menyebutnya haji kecil.
2.
Hukum umrah
Umrah hukumnya fardhu ‘ain sekali seumur hidup bagi
setiap muslim yang memenuhi persyaratannya.
3.
Syarat wajib umrah
Syarat wajib umrah sama dengan syarat wajib haji.
4.
Rukun umrah sama
dengan rukun haji, kecuali wukuf (umrah tidak memakai wukuf fi Arafah).
5.
Wajib umrah
hanya ada dua macam, yakni ihram miqat dan tidak berbuat haram (menjauhi
larangan umrah).
6.
Larangan umrah
sama dengan larangan haji
7.
Miqat zamani
umrah sepanjang tahun (boleh dilakukan kapan saja).
8.
Miqat makani
umrah sama dengan miqat makani ibadah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar